-luar.jpg)
Semua sepakat jika kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa seperti korupsi. Muncul gagasan dibentuknya pengadilan khusus terorisme seperti halnya pengadilan korupsi. Apakah perlu?
"Idealnya memang seperti itu, tapi pengadilan khusus itu seperti nya agak sulit dilakukan, sesuai dengan hukum kita," kata Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad Mbai kepada wartawan di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Menurut Ansyaad, meski sulit diberlakukan di Indonesia. Tapi, Indonesia bisa meniru negara yang memiliki sistem hukum yang sama.
"Prancis kan kode hukum kita di sana, kode final, di sana yang dilakukan adalah centerlized court. kejadian terorisme dimanapun diadili di satu pengadilan di Paris Tribunal," jelasnya.
Maksud Ansyaad adalah sebuah pengadilan khusus yang menangani kasus terorisme. Semua kasus terorisme diadili dan disidang dalam satu tempat.
Jaksa dan Hakim
Menurut Ansyaad, pengadilan itu memiliki penegak hukum yang memiliki concern terhadap kasus terorisme. Baik jaksa maupun hakim yang menangani punya kapabilitas yang cukup soal isu-isu terorisme.
"Ini berhubungan dengan hakim dan jaksa, karena hakim dan jaksa yang spesialize terorisme ada beberapa orang. Hakim dan jaksa yang spesialis ini adalah hakim yang secara akademik punya wawasan yang luas tentang terorisme," tambahnya.
Selain cakap secara akademis, hakim dan jaksa juga mempunyai pengalaman secara empirik soal kasus teroris. Sehingga, fakta-fakta di persidangan bisa dikembangkan dengan kasus-kasus yang memiliki korelasi.
"Masalah terorisme merupakan masalah complicated, fakta-fakta yang ditampilkan di BAP polisi hanya sekian persen. Padahal hakim dan jaksa seharusnya mengetahui seluk beluk kasus tersebut, sehingga menghasilkan keputusan yang betul-betul," tutupnya. (detik.com)
"Idealnya memang seperti itu, tapi pengadilan khusus itu seperti nya agak sulit dilakukan, sesuai dengan hukum kita," kata Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad Mbai kepada wartawan di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Menurut Ansyaad, meski sulit diberlakukan di Indonesia. Tapi, Indonesia bisa meniru negara yang memiliki sistem hukum yang sama.
"Prancis kan kode hukum kita di sana, kode final, di sana yang dilakukan adalah centerlized court. kejadian terorisme dimanapun diadili di satu pengadilan di Paris Tribunal," jelasnya.
Maksud Ansyaad adalah sebuah pengadilan khusus yang menangani kasus terorisme. Semua kasus terorisme diadili dan disidang dalam satu tempat.
Jaksa dan Hakim
Menurut Ansyaad, pengadilan itu memiliki penegak hukum yang memiliki concern terhadap kasus terorisme. Baik jaksa maupun hakim yang menangani punya kapabilitas yang cukup soal isu-isu terorisme.
"Ini berhubungan dengan hakim dan jaksa, karena hakim dan jaksa yang spesialize terorisme ada beberapa orang. Hakim dan jaksa yang spesialis ini adalah hakim yang secara akademik punya wawasan yang luas tentang terorisme," tambahnya.
Selain cakap secara akademis, hakim dan jaksa juga mempunyai pengalaman secara empirik soal kasus teroris. Sehingga, fakta-fakta di persidangan bisa dikembangkan dengan kasus-kasus yang memiliki korelasi.
"Masalah terorisme merupakan masalah complicated, fakta-fakta yang ditampilkan di BAP polisi hanya sekian persen. Padahal hakim dan jaksa seharusnya mengetahui seluk beluk kasus tersebut, sehingga menghasilkan keputusan yang betul-betul," tutupnya. (detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar